Contoh Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PPG Dalam Jabatan
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Adapun tujuan RPL adalah untuk:
- mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
- untuk mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.
Pada dasarnya, dalam PPG Dalam Jabatan, mahasiswa harus menyusun portofolio RPL yang terdiri atas 11 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pengalaman mengajar, (3) pengalaman menjabat/ tugas tambahan, (4) pelatihan profesional, (5) sertifikat keahlian/ profesi, (6) penelitian, (7) karya ilmiah dan produk inovasi pembelajaran, (8) konferensi/seminar/ lokakarya/ simposium, (9) prestasi pembimbingan siswa, (10) penghargaan/piagam, dan (11) organisasi profesi/ ilmiah.
Namun dalam prakteknya, kesebelas komponen tersebut disederhanakan menjadi lima komponen saja, yaitu:
- Pengalaman pembelajaran, yang dibuktikan dengan SK mengajar pertama, atau beberapa LPTK mengharuskan tidak hanya SK pertama, melainkan SK pertama sampai dengan SK terakhir.
- Penyusunan perangkat pembelajaran, yang dibuktikan dengan dokumen Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Materi Ajar, Lembar Kerja Pesetra Didik (LKPD), Alat Peraga, dan Instrumen Penilaian atau Asesmen.
- Pengembangan Kompetensi Profesional, yaitu kegiatan yang diikuti mahasiswa berupa pelatihan diklat, workshop, dan seminar baik tingkat universitas, propinsi, nasional ataupun internasional yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam.
- Pengelolaan Administrasi Pembelajaran, yaitu berupa Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang administrasi pembelajaran guru selama mengajar di sekolah atau Surat Keterangan Kepala Sekolah yang berisi tentang nilai Kepala Sekolah terhadap kinerja guru atau mahasiswa yang bersangkutan.
- Inovasi Pembelajaran, yang pembuatan berbagai karya inovasi mahasiwa yang meliputi Modul, Pedoman Praktikum, PTK, dan Video Pembelajaran yang dibuktikan dengan laporan/dokumen tentang karya inovasi tersebut yang disyahkan/diketahui oleh Kepala Sekolah.
Semua bukti/dokumen tersebut discan dalam format file PDF untuk kemudian diupload di LMS sesuai dengan petunjuk. Adapun untuk waktu pengisiannya, tergantung kepada penyelenggara PPG. Untuk PPG tahun 2021 yang lalu, pengisian RPL dilakukan setelah selesai mengikuti PPG, sedangkan untuk PPG tahun 2022 ini kabarnya pengisian RPL dilakukan di awal PPG. Jadi, mulai sekarang Anda harus mulai mempersiapkan diri.
Nah, berikut ini beberapa contoh berkas atau dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PPG Dalam Jabatan yang saya upload ketika mengikuti PPG tahun 2021 kemarin. Barangkali bisa menjadi referensi atau gambaran dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang akan Anda buat. Semoga bermanfaat.
Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PPG Dalam Jabatan
0 Tanggapan untuk " Contoh Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PPG Dalam Jabatan"
Post a Comment