Cara Mendaftar NPWP Online
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, terdapat dua jenis NPWP yakni NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha.
Jika ingin mendaftar NPWP secara online orang pribadi, kalian harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti nomor handphone untuk keperluan verifikasi, KTP dan email aktif. Sebelum membahas ke cara membuat NPWP online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti di bawah ini.
Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (orang pribadi) sebagaimana dirangkum pada halaman situs pajak.go.id.
Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
- WNA: Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Terdapat pula syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, diantaranya:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau KITAP
Dokumen yang menunjukan kegiatan usaha atau tempat, surat peryataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha atau keterangan tertulis/elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.
Cara Daftar NPWP Secara Online
- Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id
- klik daftar
- Masukan alamat e-mail aktif
- Nantinya email akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online
- Masukan kode captcha
- Login ke alamat e-mail yang sesuai pada saat mendaftar NPWP online
- Kemudian klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
- Isi jenis wajib pajak kalian, pribadi atau badan
- Isi nama sesuai dengan KTP
- Isi alamat e-mail
- Masukan kata sandi atau password
- isi juga nomer handphone yang masih aktif
- Pilih jenis pertayaan dan jawaban pengaman yang hanya kalian ketahui jawabannya
- Terakhir, masukan kode Captcha dan klik "Daftar"
Beberapa Manfaat NPWP
1. Untuk Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan
Tak sedikit masyarakat yang lupa atau bahkan sama sekali tidak mengetahui jumlah pajak harus dibayarkan. Nah, disinilah manfaat dari adanya NPWP untuk mengatasi masalah tersebut.
Pasalnya, NPWP sangat membantu ketika seseorang melakukan pelaporan yang berkaitan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan saat mereka akan menyetorkan pajaknya.
2. Untuk Memudahkan Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap orang itu mempunyai tingkat kemampuan finansial berbeda-beda. Tentu saja kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap pembayaran pajak, terlebih bagi mereka yang dikenai wajib pajak.
Apabila seseorang yang dikenai wajib pajak hendak melakukan pengajuan keberatan dengan nominal pajaknya, maka ia harus memiliki NPWP untuk memudahkan proses pengajuan pengurangan pembayaran pajak.
3. Untuk Pengurusan Restitusi Pajak
Ada beberapa kasus dimana seseorang sudah terlanjur membayar pajak dengan jumlah yang melebihi dari nominal seharusnya. Nah, kondisi inilah yang disebut dengan istilah Restitusi Pajak.
Untuk mengambil kelebihan uang pembayaran pajak tersebut, maka seseorang harus memiliki NPWP. Hal itu bukan tanpa alasan, karena NPWP menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang agar bisa mengurusi masalah Restitusi Pajak.
Apabila tidak memiliki NPWP, maka orang tersebut tidak dapat mengambil uang lebih pada pembayaran pajaknya.
0 Tanggapan untuk "Cara Mendaftar NPWP Online"
Post a Comment